Aturan Hukum Adat Dayak Ma'anyan

Pada artikel kali ini akan membahas tentang aturan  hukum adat dayak ma'anyan yang masih berlaku.
  1. Sihala adalah suatu adat dayak Ma’anyan yang berfungsi mengatur kehidupan seseorang di dalam pergaulan di tengah masyarakat. 
  2. Bayar ampang adalah suatu adat yang berlaku di dalam suatu masyarakat yang mengatur relasi atau hubungan dengan orang lain, di mana hubungan itu harus baik dan tidak dicemari oleh perbuatan kotor.
  3. Palas ampang adalah suatu adat yang mengatur kehidupan seseorang didalam menjalani relasi dengan sesama di dalam hubungan dengan masyarakat, dan Supaya wanita itu masih diterima tinggal di kampung tersebut.
  4. Utang adalah salah satu adat dayak Ma’anyan yang mengatur pola tingkah laku atau relasi dengan orang lain di dalam suatu masyarakat.
  5. Tungu merupakan adat dayak Ma’anyan yang tetap dipakai sampai saat ini karena mempunyai pengaruh yang positif bagi masyarakat yang mana adat ini mengatur kehidupan seseorang di dalam menjalin relasi dengan sesama di dalam suatu masyarakat. Tungu ini dapat digunakan didalam berbagai adat jika orang lain salah satunya adalah dalam hal perkawinan atau pernikahan.
  6. Dan’a berarti denda yaitu hukuman yang diberikan jika seseorang melanggar hukum adat yang berlaku dan berbuat hal-hal yang tidak lazim dilakukan, misalnya menuba disungai umum milik desa, mencuri alat-alat adat , mengganggu isteri orang lain, mencelakai orang lain sampai mengeluarkan darah, menghina aturan –aturan adat, mengucapkan kata-kata kasar terhadap orang lain yang tidak semestinya diucapkan (hinaan).
Aturan-aturan ini merupakan suatu adat turun-temurun yang sudah menjadi budaya khas suku dayak Ma’anyan. Aturan-aturan ini bertujuan untuk mengatur hidup masyarakat agar terhindar dari berbagai macam perselisihan dan juga untuk menghindari pencemaran martabat suku dayak Ma’anyan.

Mohon maaf jika ada kata kata yang kurang jelas dan kekurangan dalam artikel kali ini.
teman teman bisa komentar di bawah untuk memperbaiki jika ada yang salah.

hanya ingin berbagi :)

Bero

Founder dan Chief Editor di bero.web.id. Salam kenal ya!

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, mari kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati.

Lebih baru Lebih lama